Astaga, Dana Majelis Ta’lim Juga Disikat

Astaga, Dana Majelis Ta’lim Juga Disikat

KOTAAGUNG—Inspektorat Kabupaten Tanggamus mengaku sudah menerima laporan terkait dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2017 dan 2018 yang di tujukan kepada mantan Kepala Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka. Dalam laporan itu sendiri mantan kakon ini tidak hanya terindikasi menyunat dana BUMDes tapi juga bantuan Majlis Taklim dan Karangtaruna. Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Afriansyah mendampingi Inspektur Tanggamus Faturahman diruang kerjanya mengatakan, sebelumnya tim dari Inspektorat sudah melakukan investigasi ke Pekon Kacapura untuk menindaklanjuti laporan yang mereka terima. Hasilnya memang benar dimana dalam APBDes murni tahun 2017 mantan kepala pekon menganggarkan dana BUMDes sebesar Rp30 juta, namun dana tersebut tidak diserahkan ke pengurus BUMDes melainkan dialihkan pada pembangunan jalan, dan itu berdasarkan hasil musyawarah antar masyarakat. \"Jadi anggaran BUMdes itu dialihkan mantan kakon pada pembangunan fisik untuk pekon itu sendiri,\"katanya, Kamis (13/6). Begitu juga dengan anggaran BUMDes tahun 2018 sebesar Rp50 juta yang mana dialihkan untuk pembangunan yang sama. \"Pengalihan anggaran bukti fisiknya memang ada, dan sudah kami cek. Adapun bukti berita acara pengalihan anggaran itu bukan wewenang kami, disini kami hanya dana itu untuk apa dialihkan kemana dan buktinya mana,\"terangnya. Baca Juga : Waduh! Mantan Kakon Kacapura Diduga Selewengkan Dana BUMDes Menurutnya, mengenai masalah anggaran karang taruna hanya ada kesalahpahaman antara mantan kakon dengan ketua karang taruna. Artinya, mantan kakon sudah memberikan dana tersebut namun pada saat itu ketua karangtaruna menganggap dana yang diberikan mantan kakon bukan dana pekon, melainkan hanya sebagai pemberian biasa. \"Kalau dana karang taruna kami anggap kesalah pahaman saja. Intinya sudah klir,\"jelasnya. Baca Juga : Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Gustam juga tidak menampik mengenai masalah dana Majlis Taklim sebesar Rp4 juta lebih. Gustam mengaku, dana tersebut sebelumnya dibelikan oleh kakon berupa barang hanya saja mantan kakon saat itu tidak koordinasi masalah anggaran Majlis Taqlim. Ketika mencuat begini maka tim langsung mediasi antara Ketua Majelis Taqlim dengan mantan kakon yang mana pada akhirnya mantan kakon mengembalikan dana yang memang hak dari Majlis Taqlim. \"Jadi kakon menyerahkan dana tersebut di depan tim langsung. Nah, dalam kesimpulan laporan ini sudah kami tindak lanjuti dan hasilnya hanya kesalahpahaman saja. Adapaun terkait laporan lainnya mengenai pengelolaan ADD masih tahap penyelidikan,\"pungkasnya. (Zep)

Sumber: